Upah Buruh Tahun 2022 di Tanggamus Mengacu UMP Lampung

Upah Buruh Tahun 2022 di Tanggamus Mengacu UMP Lampung

KOTAAGUNG--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus menyatakan bahwa pemberian upah minimum bagi buruh yang ada di Kabupaten Tanggamus tahun 2022 mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Lampung yang telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung. Menurut Sekretaris Disnaker Tanggamus, UMP tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.440.486,18. Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Lampung Nomor G.634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021. \"Ada kenaikan sedikit, jadi untuk besaran upah bagi buruh di Kabupaten Tanggamus ini perusahaan wajib mengikuti ketentuan UMP,\"kata Muayin mewakili Kepala Disnaker Tanggamus, Aswien Dasmi, Senin (6/12). Dilanjutkan Muayin bahwa besaran UMP tahun 2022, sudah disosialisasikan melalui surat edaran kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tanggamus.\"Kalau perusahaan besar pasti sudah tahu semua, sebab sudah ada serikat buruhnya. Yang aktif menanyakan kepada kami adalah perusahaan skala kecil,\"ujar Muayin. Masih kata Muayin bahwa, setiap perusahaan wajib untuk memberikan upah karyawannya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan. Jika tidak, maka akan diberikan sanksi.\"Sebenarnya untuk sanksi itu bukan wewenang kabupaten,tapi provinsi, tapi kami sebagai perpanjangan tangan dari provinsi tentu siap memfasilitasi apa yang menjadi keluhan buruh di Kabupaten Tanggamus, jadi kalau ada sesuatu hal buruh bisa lapor kepada kami, nanti akan tindaklanjuti,\"kata mantan Camat Gunung Alip itu. Diakui Muayin bahwa alasan Kabupaten Tanggamus masih mengacu UMP Lampung lantaran belum adanya dewan pengupahan di Kabupaten Tanggamus. \"Jadi karena belum ada dewan pengupahan maka kita mengacu UMP, sejauh ini memang belum ada buruh yang keberatan. Tapi kami tetap dorong agar di Tanggamus ini ada dewan pengupahan, beberapa kali Kabid di Disnaker Tanggamus ini adakan rapat untuk membentuk dewan pengupahan, semoga segera terealisasi dewan pengupahan di Tanggamus,\"pungkasnya.(ral)

Sumber: