Bekas Kantor Kejari Pringsewu Dijadikan Pusat Rumah Isolasi

Bekas Kantor Kejari Pringsewu Dijadikan Pusat Rumah Isolasi

PRINGSEWU - Guna mengantisipasi serta menghadapi kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 khususnya Omicron, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menjalin kerjasama dengan instansi vertikal di daerah setempat. Salah satunya dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam rangka pemanfaatan eks bangunan gedung kantor Kejari Pringsewu di Jalan Kejaksaan Lama, Kuncup, Pringsewu Barat sebagai Rumah Isolasi Terpusat Covid-19. Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dan Dandim 0424 Letkol Arm. M. Arruan saat meninjau Rumah Isolasi Terpusat Covid-19 di Pringsewu Barat, Selasa (8/2/22) mengungkapkan upaya antisipasi dan penanggulangan Covid-19 terus dilakukan, terutama untuk menghadapi kemungkinan melonjaknya penyebaran Covid-19 Omicron. \"Dimana saat ini, di Rumah Isolasi Terpusat Covid-19 ini ada tujuh pasien positif Covid-19 tanpa gejala, yang kesemuanya merupakan hasil tracing\", ungkapnya. Dikatakan, Kabupaten Pringsewu merupakan daerah perlintasan sehingga banyak dilalui serta dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai daerah. Terlebih di Pringsewu juga terdapat 4 buah rumah sakit yang juga disiapkan untuk penanganan Covid-19, sehingga pasien yang datang bukan hanya berasal dari warga Kabupaten Pringsewu, tetapi juga warga dari berbagai kabupaten kota lainnya. \"Semua warga dari manapun yang datang dan berobat di Pringsewu, harus diterima dan dilayani dengan baik, karena merupakan sebuah kewajiban\", ujarnya. ( Mul)

Sumber: