Suntik Vaksin Tak Membatalkan Puasa

Suntik Vaksin Tak Membatalkan Puasa

radartanggamus.co.id-- Warga Pringsewu meski sedang berpuasa Ramadhan tak perlu ragu mengikuti vaksinasi. Sebab menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten setempat vaksinasi tak membatalkan puasa. Menurut Bendahara MUI kabupaten Pringsewu Faizin vaksin dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke tubuh melalui lengan kiri atau lengan kanan.Oleh karena itu lanjutnya,vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan. Hal ini mengingat cairan yang dimasukkan tidak melalui bagian tubuh yang terbuka, melainkan dari bagian tubuh yang tertutup. \"Artinya, memasukkan cairan tersebut tidak melalui bagian tubuh yang terbuka,\"kata Faizin mewakili Ketua MUI Pringsewu KH. Hambali. Puasa sendiri menjadi batal jika memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. \"Yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke perut (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin, dubur,\" beber Faizin. Untuk itu bagi warga yang sedang berpuasa namun hendak mengikuti vaksinasi tak perlu ragu. \" Jika umat Islam dalam keadaan puasa hendak mengikuti vaksin Covid-19 dibolehkan dan puasanya tidak dianggap batal atau dalam kata lain tetap sah,\" tegas Faizin.(sag)

Sumber: