Satgas Anti Begal Bekuk Tiga Pelaku Jambret

Satgas Anti Begal Bekuk Tiga Pelaku Jambret

KOTAAGUNG--Tim Satgas Anti Begal Polres Tanggamus berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang terjadi di Jalinbar Way Gelang, Kota Agung Barat. Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan tersebut, Tim Satgas Anti Begal berhasil menangkap tiga tersangka di beberapa tempat berbeda. Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DN (25) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, AP (18) dan RJ (15) warga di salah satu Pekon di Kecamatan Wonosobo Tanggamus. Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan tanggal 17 Maret 2022 atasnama korbannya Rodianti (30), perempuan warga Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat yang menjadi korban Curas. Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, Tim Satgas Anti Begal berhasil mengidentifikasi seorang seorang pelaku berinisial DN, yang sedang berada di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Setelah penangkapan DN, kemudian dilakukan pengembangan, sehingga tim kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial AP dan RJ saat mereka berada di rumahnya masing-masing di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. \"Pengungkapan bermula penangkapan DN, tadi malam, Jumat (22/4/22) pukul 21.30 WIB di Negeri Agung, Talang Padang. Dilanjutkan penangkapan dua tersangka lainnya di Wonosobo,\" kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widyardi.

Sumber: