Gelapkan Penjualan Es Krim, Untuk Judi Online

Gelapkan Penjualan Es Krim, Untuk Judi Online

PRINGSEWU - Unit Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu berhasil membekuk WD (22), warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditempatnya bekerja. Tersangka diketahui sebagai salah satu karyawan di CV Multirasa Prima yang bergerak dibidang penjualan es krim yang berkantor di wilayah Pekon Tambahrejo dan menjabat sebagai kasir. Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH menjelaskan, Tersangka diamankan polisi atas dasar laporkan Polisi Bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU / POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022. Tersangka dilaporkan pihak perusahaan lantaran telah melakukan penggelapan uang perusahaan ditempatkannya bekerja yang mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Atas dasar laporan pengaduan tersebut Polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan, dan hasilnya Polisi berhasil menemukan beberapa alat bukti yang kuat dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka \"Tersangka WD diamankan Polisi dirumahnya pada Rabu (18/5) sekira pukul 15.00 WIB,\"ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Jumat (20/5/22) siang. Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan, tersangka yang bertugas sebagai kasir mengaku, dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim kepala perusahaan ditempatnya bekerja dalam kurun waktu 7-12 Maret 2022. Uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online. \"Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp. 255.788.500,\"terang Kapolsek. Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. \"Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.\"pungkasnya. (Mul)

Sumber: