Tangkap 6 Pengedar Ganja, Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 1,858 Kg Ganja
![Tangkap 6 Pengedar Ganja, Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 1,858 Kg Ganja](https://radartanggamus.disway.id/uploads/IMG-20230224-WA0003.jpg)
KOTAAGUNG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1,8 kilogram yang dikemas dalam 22 bungkus siap edar. Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, pengungkapan peredaran ganja tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan itu kemudian Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AL warga Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus, pada Selasa (21/2) dengan barang bukti 100 gram ganja kering. Dari penangkapan AL tersebut, lanjut kapolres, kemudian tim Satresnarkoba melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka RE (20) dan SR (21) di Pekon Sukarame, Talang Padang dengan barang bukti 8,20 gram ganja kering. \"Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan FR (25) dan AM (28) di Pekon Gumuk Mas Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan TR (25) di Way Halim Kota Bandar Lampung,sehingga diamankan barang bukti 1,75 Kilogram ganja kering yang dikemas dalam 17 bungkus. Jadi total barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 1,858 kilogram,\"kata Siswara Hadi Chandra saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Jumat (24/2) Kapolres yang saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi, Kasi Propam Iptu Ujang Srikandi dan Kasi Humas Iptu M.Yusuf, melanjutkan, berdasarkan keterangan dari tersangka FR,AM dan TR bahwa, barang haram tersebut didapatkan dari seorang berinisial VI yang ada di Medan Provinsi Sumatera Utara. \"Kami bekerjasama dengan satuan wilayah lain seperti Polres Pringsewu dalam pengungkapan kasus ini. Dan untuk mengejar bandar lebih besarnya juga kami akan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung,\"ujar Siswara. Masih kata Siswara bahwa, modus perdagangan dari enam tersangka yaitu menawarkan secara langsung kepada pelanggan baik ketemu langsung ataupun melalui aplikasi chatting dan media sosial.\"Kalau barang ini berhasil lolos, artinya ada 30 anak bangsa yang bakal rusak mentalnya. Kami juga berharap dengan adanya dukungan masyarakat apabila mengetahui informasi tentang peredaran gelap narkoba segara melaporkan kepada kami,\"kata kapolres. Mantan Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalsel itu mengatakan bahwa keenam tersangka diancam dengan Pasal Primer 111 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pidana Paling Singkat 5 Tahun Maksimal Seumur Hidup. \"Khusus untuk AM saat ini masih ditahan di Mapolres Pringsewu, karena di Pringsewu AM juga terlibat kasus narkoba dengan TKP berbeda. Lalu untuk bandar besar dari enam tersangka sudah kita kantongi identitasnya tinggal dilakukan pengejaran, berkoordinasi dengan satuan wilayah lain,\"pungkas kapolres. Sementara RE, dihadapan awak media mengaku baru dalam menjual narkoba jenis ganja. Adapun modusnya dengan menawarkan kepada teman-teman yang sudah menang dikenal baik secara langsung maupun melalui telepon dan aplikasinya chatting.\"Untuk 100 gram ganja saya jual Rp700 ribu,\"kata dia.(ral)
Sumber: