Pemkab Sampaikan Ranperda Pencegahan Pemukiman Kumuh
![Pemkab Sampaikan Ranperda Pencegahan Pemukiman Kumuh](https://radartanggamus.disway.id/uploads/IMG-20230313-WA0009-e1678756514834.jpg)
sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan
Permukiman Kumuh
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan
bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan
dan
melakukan
peningkatan kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan
menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola
penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan,
dan ekonomis,\"kata wabup.
Terkait dengan hal tersebut, lanjut wabup, maka diperlukan
penetapan kebijakan daerah terkait Perumahan dan
Sumber: