Pemkab Sampaikan Ranperda Pencegahan Pemukiman Kumuh

Pemkab Sampaikan Ranperda Pencegahan Pemukiman Kumuh

sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan 

Permukiman Kumuh

 Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang 

Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan 

bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan 

dan 

melakukan 

peningkatan kualitas terhadap 

Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan 

menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola 

penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, 

dan ekonomis,\"kata wabup.

Terkait dengan hal tersebut, lanjut wabup, maka diperlukan 

penetapan kebijakan daerah terkait Perumahan dan 

Sumber: