Pemkab Sampaikan Ranperda Pencegahan Pemukiman Kumuh

Pemkab Sampaikan Ranperda Pencegahan Pemukiman Kumuh

Pemukiman Kumuh yaitu sebuah Peraturan Daerah untuk

 menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam 

pelaksanaannya. 

\"Dan pada kesempatan ini kami akan 

menyampaikan nota pengantar terhadap ranperda yang 

kami ajukan, yaitu

 Ranperda Tentang Pencegahan 

dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan 

Kumuh dan Pemukiman Kumuh,\"kata Syafi\'i 

Masih kata wabup,walaupun penyusunan Ranperda ini telah 

mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi 

kesempurnaan produk hukum maka Ranperda diperlukan masukan dan 

saran dari DPRD Tanggamus sehingga pada 

saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi 

Perda Kabupaten Tanggamus.

Sumber: