Kadus di Pringsewu Lampung Diduga Tipu Warga Dengan Modus Jual Tanah

Kadus di Pringsewu Lampung Diduga Tipu Warga Dengan Modus Jual Tanah

Polsek Pagelaran berhasil menangkap seorang pelaku penipuan, modus jual beli tanah yang telah merugikan korban dengan jumlah uang puluhan juta rupiah. Foto Ist.--

Kapolsek menegaskan bahwa uang hasil penipuan yang diperoleh pelaku telah digunakan untuk membayar hutang kepada rentenir dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Tersangka dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun," tegas Kapolsek.(*)

Sumber: