Kadus di Pringsewu Lampung Diduga Tipu Warga Dengan Modus Jual Tanah
![Kadus di Pringsewu Lampung Diduga Tipu Warga Dengan Modus Jual Tanah](https://radartanggamus.disway.id/upload/de5c9ccd9671bb1afa65e4508115bac6.jpg)
Polsek Pagelaran berhasil menangkap seorang pelaku penipuan, modus jual beli tanah yang telah merugikan korban dengan jumlah uang puluhan juta rupiah. Foto Ist.--
Kapolsek menegaskan bahwa uang hasil penipuan yang diperoleh pelaku telah digunakan untuk membayar hutang kepada rentenir dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Tersangka dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun," tegas Kapolsek.(*)
Sumber: