Sudah Inkrah, Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Tanggamus memusnahkan barang bukti tindak pidana periode Januari-Juli 2023. Foto Rio--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejakasaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung musnakan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pelaksanaan barang bukti sendiri dipimpin langsung Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi dan turut dihadiri, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Eva Susiana, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, perwakilan BNN Kabupaten Tanggamus, perwalilan Lapas Kotaagung dan Rutan Kotaagung.
Kegiatan pelaksanaan barang bukti berlangsung di halaman tengah kantor Kejari Tanggamus. Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara beragam.BACA JUGA:Kado HBA Ke 63, Kejari Tanggamus Tetapkan Oknum Anggota DPRD Tanggamus Sebagai Tersangka
Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, cara pemusnahannya dengan cara diblender dicampur dengan sabun, setelah itu dibuang ke kloset.
Untuk barang bukti lain, seperti senjata tajam dimusnahkannya dengan cara dipotong menggunakan gerinda, handphone dihancurkan dengan palu. Lalu ganja dan pil ekstasi dibakar dalam tong.BACA JUGA:Sejak 5 Bulan Terakhir, Kejari Tangani 4 Kasus Incest
Sumber: