Sudah Inkrah, Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Tanggamus memusnahkan barang bukti tindak pidana periode Januari-Juli 2023. Foto Rio--
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana yang ditangani kejari Tanggamus dan telah inkrah alias mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun jumlah perkaranya sebanyak 80 perkara, terdiri dari barang bukti perkara Narkotika jenis sabu-sabu dan Inex atau pil ekstasi sebanyak 56 perkara seberat 164,568,55 gram, dan jenis inex 18 butir.
"Lalu perkara narkotika jenis ganja sebanyak lima perkara dengan berat 204,088 gram, pencurian tujuh perkara, perjudian empat perkara,senjata tajam empat perkara,pembunuhan tiga perkara, pemerasan dan pengancaman satu perkara,"ungkap Yunardi.BACA JUGA:Diduga Korupsi DD, Kejari Tahan Oknum Kakon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak
Dilanjutkan Yunardi bahwa, dari puluhan perkara yang barang buktinya dimusnahkan, masih didominasi oleh perkara narkoba.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah perkara periode Januari hingga Juli 2023. Perkara yang menonjol didominasi oleh narkoba yakni sebesar 70 persen,"kata dia.
Masih kata kajari bahwa, kegiatan pemusnahan memang menjadi agenda rutin dari Kejari Tanggamus. Idealnya setiap enam bulan sekali barang bukti dimusnahkan.
Sumber: