Kado HBA Ke 63, Kejari Tanggamus Tetapkan Oknum Anggota DPRD Tanggamus Sebagai Tersangka

Kado HBA Ke 63, Kejari Tanggamus Tetapkan Oknum Anggota DPRD Tanggamus Sebagai Tersangka

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengumumkan tersangka dugaan korupsi budidaya lebah madu yaitu BW yang merupakan oknum anggota DPRD Tanggamus. Foto Rio Aldipo--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2021.

 

 

Satu tersangka tersebut adalah BW selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung.

 

Penetapan tersangka dugaan korupsi bantuan DAK Fisik Budidaya Lebah madu ini menjadi kado bagi Korps Adhyaksa, sebab pada 22 Juli 2023 ini merupakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 63 atau ulang tahun kejaksaan.

 

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi dalam ekspose di Kantor Kejari Tanggamus mengatakan bahwa, tim penyidik Kejari Tanggamus telah meningkatkan status dari penyelidikan umum ke penyidikan khusus perkara dugaan tindak pidana korupsi  dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu  sejak 17 Juli 2023

 

"Tim Penyidik Kejari  Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut tim penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka inisial BW,"kata Yunardi didampingi para kasi Kejari Tanggamus, Selasa 18 Juli 2023.

 

Dilanjutkan Kajari, penetapan BW yang juga anggota DPRD Tanggamus itu berdasarkan

Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tanggamus Nomor:TAP-84/1.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

 

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka BW yaitu melakukan penyeleweangan dana kegiatan bantuan hibah DAK fisik kegiatan bantuan kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus Pada Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Batutegi Tahun 2021.

 

"Kelompok tani hutan (KTH) harusnya menerima bantuan sebesar Rp 200.000.000, tapi oleh tersangka BW dipotong sebesar Rp 138.500.000, sehingga KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V hanya menerima Rp61.500.000,"terang Yunardi.

 

Atas perbuatannya tersebut, lanjut kajari, KTH penerima manfaat tidak bisa maksimal dalam melakukan budi daya lebah madu. Adapun kerugian negara yang timbul, angka pastinya Kajari Tanggamus belum mengungkapkan.

 

"Angka pastinya belum ketahuan, nanti kalau sudah keluar kita publish,"ujar mantan kajari Kepulauan Sangihe itu.

 

Tersangka BW, terus kajari diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun,"kata Yunardi.

 

Kendati, telah menetapkan tersangka, namun penyidik Kejari Tanggamus, tidak langsung melakukan penahanan terhadap BW, alasannya karena masih akan ada tahapan selanjutnya. Begitu juga dengan adanya kemungkinan penambahan tersangka.(*)

 

 

 

 

Sumber: