Kedapatan Nongkrong Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya

Kedapatan Nongkrong Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya

Sekda Tanggamus Hamid Hariansyah Lubis--

Menurutnya, ASN memiliki tugas pokok untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan nongkrong di kantin pada saat jam kerja.

 

"Ada saatnya untuk istirahat, kalau jam kerja gunakan untuk bekerja bukan nongkrong di kantin,"jelasnya.

 

 

Untuk memberikan efek jera, lanjut Sekda akan dilakukan sidak ASN yang sering nongkrong di kantin pada saat jam kantor.

 

"Kita akan tegur, kalau masih kedapatan nongkrong pada jam kerja kita akan berikan sanksi sesuai aturan,"tegasnya. 

 

Hamid H Lubis mengaku sejauh ini belum ada laporan yang diterima terkait adanya pegawai nongrong di jam kerja. 

 

Hal ini membuktikan jika ASN dan Honorer di Kabupaten Tanggamus disiplin dalam menjalankan tugasnya.

 

"Sementara ini belum ada laporan masuk. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada waktunya kami sidak,"ungkapnya. 

 

Sumber: sekda tegas