Siap Siap 3 Agustus 2023, Tarif Baru Penyeberangan Diberlakukan

Siap Siap 3 Agustus 2023,  Tarif Baru Penyeberangan Diberlakukan

Tarif baru Penyeberangan di 29 titik akan diberlakukan. Mulai Agustus 2023 mendatang. Foto radarlamsel.disway.id --

Ketapang-Gilimanuk; Padangbai-Lembar; Surabaya-Lembar; Kendal-Kumai; Sape-Waikelo; Sape-Labuan Bajo; Sape-Waingapu; Tanjung Api Api-Tanjung Kalian; Batam-Kuala Tungkal.

 

Lalu Batam-Mengkapan; Batam-Sei Selari; Karimun-Mengkapan; Karimun-Sei Selari; Mengkapan-Tanjung Pinang; Dumai-Malaka; Dabo-Kuala Tungkal; Bajoe-Kolaka; Balikpapan-Taipa.

 

Balikpapan-Mamuju; Bitung-Ternate; Bira-Sikeli; Bitung-Tobelo; Pagimana-Gorontalo; Siwa-Lasusua; dan Batulicin - Garongkong

 

"Sejalan dengan penyesuaian tarif tersebut, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,"katanya

 

Kenaikan tarif ini juga lanjutnya, guna mendukung operasional dan keberlangsungan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan sehingga berjalan stabil, dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa penyebrangan.

 

Adapun, sejumlah faktor yang membuat penyesuaian tarif diberlakukan ialah, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

 

Salah satu komponen dominan ialah energi 40-50 persen terhadap biaya operasional.

Penyesuaian tarif juga merupakan upaya, guna memenuhi standar pelayanan minimum. 

 

Sumber: