Tim Inafis Polresta Bandar Lampung Datangi TKP Penganiayaan di Kantor BKD Lampung

Tim Inafis Polresta Bandar Lampung Datangi TKP Penganiayaan di Kantor BKD Lampung

Tim inafis Polresta Bandar Lampung datangi BKD Lampung terkait penganiayaan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.--

Sedangkan 5 orang lainya termasuk FR dikumpulkan dan ditahan di dalam ruangan, lalu terjadi proses penganiayaan.

"Yang perempuan disuruh pulang, yang lima orang ditahan di dalam ruangan. Lima orang yang ditahan ini kena permak. Keponakan saya yang paling parah, sampai hitam di dada dan sempat pingsan," ungkapnya.

Edy Syahri juga membenarkan bahwa keponakanya yakni FR turut ditutup matanya ketika dugaan pengeroyokan terjadi.

"Matanya dia ditutup dan angkat tangan, sampai nafasnya habis masih dianiaya terus," jelasnya.

Terduga pelaku pengeroyokan, lanjut Edy, diduga dimulai oleh Kabid Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian pegawai BKD Lampung. Kemudian disusul beberapa orang lainnya yang melakukan penganiayaan.

Ditanya soal penyebab FR dan beberapa rekannya lainya dianiaya, Edy Syahri belum mengetahui jelas, sebab kondisi FR belum stabil.

Ia menjelaskan, FR baru magang di Kantor BKD Lampung, sekitar sepekan setelah lulus dari IPDN Tahun 2023.

Hal senada dikatakan Dewi yang merupakan Bibi FR. Dewi yang kala itu sedang berada di RSUDAM, melalui sambungan telepon selulernya menceritakan kondisi FR. 

Ia mengungkapkan bahwa saat ini FR masih sakit di dada, sulit bernafas, sesak, masih sulit duduk dan belum bisa diajak berbicara banyak.

"Dadanya (FR) dihajar pakai tangan, lalu di tonjok berkali-kali. Bukan cuma satu orang, tapi bergilir dan matanya ditutup," ungkapnya.

Menurutnya, terduga yang pertama menganiaya FR adalah Kabid Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian pegawai BKD Lampung. Selanjutnya disusul anak buahnya.(*) 

 

Artikel ini telah tayang di radarlampung.disway.id dengan judul: https://radarlampung.disway.id/read/674988/olah-tkp-dugaan-penganiayaan-asn-tim-inafis-polresta-bandar-lampung-datangi-bkd-

 

Sumber: