Diduga Edarkan Sabu, Warga Padang Ratu Wonosobo Diamankan Satresnarkoba

Diduga Edarkan Sabu, Warga Padang Ratu Wonosobo Diamankan Satresnarkoba

JA warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Foto ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pria inisial JA (43) warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Ia ditangkap lantaran diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti, terdiri dari 9 plastik klip berisi sabu seberat 1,18 gram, 4 plastik klip kosong, 2 dompet serta handphone.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, JAbditangkap Selasa tanggal 8 Agustus 2023, sekitar pukul 10.30 WIB. 

BACA JUGA:Takut Razia Polisi, Mobil Yaris Berisi Sabu Ditinggal Pemiliknya

"Pelaku diamankan ketika hendak melarikan diri ketika kami lakukan penggerbekan di rumahnya," ujar Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis 10 Agustus 2023.

Dijelaskan Deddy, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebut bahwa ada rumah di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo sering terjadi transaksi  narkoba.

"Dari informasi masyarakat tersebut, kemudian anggota langsung bergerak guna melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba yang coba dibuang oleh tersangka,"terang Deddy.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Pekon Kandang Besi Diamankan Petugas

Kasatresnarkoba mengtakan, setelah dilakukan penggeledahan dan temuan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. 

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkas Deddy. (*)

Sumber: