Bejat, Cabuli Anak Teman Dekat, AH Dibekuk Polisi

Bejat, Cabuli Anak Teman Dekat, AH Dibekuk Polisi

Foto Babelpos.id--

Atas perbuatannya, tersebut terancam 15 tahun penjara dengan persangkaan pasal  81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

 

https://babelpos.disway.id/read/653400/keterlaluan-pria-di-pangkalpinang-cabuli-anak-teman-yang-berusia-14-tahun/15

Sumber: