Modus Pasang Susuk, Oknum Guru Ngaji di Pugung, Tanggamus, Cabuli Muridnya
RM oknum guru ngaji yang cabuli lima orang muridnya dijebloskan ke dalam penjara Mapolres Tanggamus. Foto dok Humas Polres Tanggamus --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seorang guru mengaji harusnya menjadi panutan dan teladan, namun tidak demikian dengan RM (52), oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Pugung ini malah melakukan perbuatan asusila yakni pencabulan.
Mirisnya perbuatan bejat RM itu dilakukan kepada muridnya sendiri dengan dalih memasangkan susuk.
Kini RM harus mendekam di dalam jeruji bisa Mapolres Tanggamus, usai dibekuk oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, RM ditangkap atas laporan dari paman korban Jamian pada 4 Juli 2023.
BACA JUGA:Polisi Amankan Remaja Pelaku Pencabulan di Semaka
"Berdasarkan laporan tersebut tersangka RM ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB," ucap Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,Jumat, 18 Agustus 2023.
Hendra menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban WL (16) yang mengaji di rumah RM diajak untuk dipasang susuk oleh pelaku dengan cara korban diajak masuk kedalam kamar berdua dengan terlapor pada Jumat bulan Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terlapor di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Saat di dalam kamar tersebut, pelaku kemudian membuka tiga kancing baju korban sambil tangannya meraba-raba payudara korban. Tidak sampai disitu,pelaku juga memasukkan tangannya kedalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban.
Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku berkata kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
BACA JUGA:Modus Buka Aura, Oknum Guru Ngaji di Gisting Setubuhi Santri
"Akibat kajadian tersebut korban menjadi takut dan trauma kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," ungkap Hendra Safuan.
Saat ini, lanjut Hendra, tersangka RM beserta barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ancamannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,"pungkas Kasatreskrim.
Sementara itu, tersangka RM, mengakui perbuatan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa perbuatannya itu dilakukan dengan dalih pasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya.
Sumber: