Hingga Hari Keempat, Jalur Perseorangan Masih Sepi Peminat

Hingga Hari Keempat, Jalur Perseorangan Masih Sepi Peminat

KOTAAGUNG—Pendaftar bakal calon bupati-wakil bupati (Bacabup) dari jalur perseorangan di Kabupeten Tanggamus masih sepi peminat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyatakan hingga memasuki hari keempat belum ada tim sukses dari pasangan calon (paslon) yang menyerahkan dukungan Menurut Komisioner KPU Tanggamus, Antoniyus, sampai hari keempat tepatnya pukul 16.00 WIB tidak ada tim sukses balon yang datang atau menghubungi KPU.\"Untuk hari keempat tidak ada tim sukses perseorangan yang serahkan dukungan sampai dengan pukul 15.00 WIB, masih ada satu hari lagi yakni besok dibuka untuk hari terakhir, dimana batas akhir hingga pukul 24.00 WIB,\"kata Antoniyus, Selasa (28/11). Diketahui, untuk menjadi bakal calon (balon) perseorangan di Pilkada 2018, balon diharuskan menyerahkan minimal 39.017 dukungan yang dibuktikan dengan fotokpi KTP atau surat keterangan kependudukan dari Disdukcapil Tanggamus. Kemudian persebarannya minimal dari 11 kecamatan. Tidak sampai disitu berkas dukungan calon perseorangan harus diunggah ke dalam sistem informasi pencalonan (silon) yang disesuaikan dengan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan. Selain itu ada bukti fisik berkas lampiran itu, dan ada softcopy yang sudah terprogram dalam aplikasi Exel. Syarat-syarat tersebut wajib diserahkan atau dilengkapi maksimal Rabu, 29 November 2017. Selanjutnya ada juga persyaratan mengikat bagi balon, jika maju dari jalur independen tidak bisa lagi diusung partai politik. Hal itu disimpulkan dari Pasal 34 dari Peraturan KPU. Bakal calon yang sudah ikuti proses administrasi tidak dapat diajukan oleh partai politik. Sebab pada 25 November sampai 8 Desember verifikasi dukungan dilakukan. Maka sejak balon independen serahkan dukungan langsung dilakukan verifikasi dukungan. Sementara itu, Komisioner KPU lampung Handy Mulyaningsih pada saat sosialisasi jalur perseorangan menjelaskan, KPU telah memberikan kewenangan kepada calon perseorangan untuk mengupload dukungan kedalam sistem informasi pencalonan (Silon), yang mana dukungan harus berurutan disesuaikan dengan hardcopy, lampiran fotocopy e-ktp serta silon, yang mana KPU akan membantu memfasilitasi bakal calon perseorangan untuk membuat silon. \"Artinya jika tidak ada akses internet boleh meminjam kantor KPU, dan nantinya antara KPU serta liaison officier bisa saling melengkapi jika ada yang kurang cocok, ink bukan berarti KPU tidak independen tetapi diatur dalam undang-undang sebagai bentuk fasilitas, yang penting bukan operator KPU yang merubahnya,\"terangnya Lalu tahapan selanjutnya, jika telah sesuai maka ada verifikasi administrasi dan faktual, pada tanggal 1 Desember dan seketika itu juga jika calon perseorangan tidak bisa diusung melalui partai politik. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan kepada para calon perseorangan bahwa ketika memutuskan terjun dan ikut pilkada melalui perseorangan jangan ada keragu-raguan. \"Dan apabila dalam verifikasi administrasi dan faktual ditemukan kekurangan jumlah dukungan tetap bisa mendaftar tetapi yang bersangkutan harus menyerahkan kekurangnnya dua kali lipat, Verifikasi adminstrasi dan faktual begitu rumit, memastikan ktp elektronik atau bukan, apakah PNS atau anggota TNI polri masih aktif ikut mendukung atau tidak, PNS, TNI, polri boleh ikut mendukung apabila telah pensiun,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: