Kerusakan Hutan Reg 30 Gunung Tanggamus Semakin Mengkhawatirkan
KOTAAGUNG – Kawasan hutan lindung Register 30 Gunung Tanggamus kondisinya memprihatinkan dimana hutan penyanggah ini sebagian telah berubah menjadi lahan budidaya sayuran yang dilakukan oleh perambah demi keuntungan pribadi. Salah satu anggota Komunitas Peduli Alam Tanggamus (Kompas) Ari, menuturkan, hutan lindung register 30 yang mempunyai luas 15. 060 hektare (ha) saat ini membutuhkan penanganan serius. Hal tersebut dikarenakan, hutan yang sangat penting fungsinya untuk menopang sistematik alam ini, telah mengalami kerusakan yang sangat parah dan dapat dibilang cukup kritis. Seperti diketahui, hutan register 30 gunung Tanggamus adalah sebagai hutan penyanggah atau zona inti yang melindungin beberapa pekon diantaranya Pekon Sidokaton, Gisting Bawah, Gisting Atas, Gisting Permai, Campang dan Pekon Dadapan. \"Artinya hutan register 30 gunung Tanggamus ini sangat butuh perawatan dan pelestarian yang ektra jangan di biarkan saja, karena akan menjadi bom waktu kedepannya, berupa banjir dan longsor, sekarang saja sudah berdampak banjir dan longsor.Selanjutnya pemerintah harus serius untuk mengatasi masalah ini, sebab seperti dapat kita lihat secara kasat mata, lereng hutan register 30 sudah berubah menjadi ladang sayuran,\" katanya, Senin (9/4). Dilanjutkan Ari, berdasarkan dari hasil pemantauan dan riset penelitian para pencinta alam khususnya Kompas dihutan register 30 tersebut, ternyata kerusakan hutan akibat ulah dari perambah, sudah mencapai di ketinggian 1. 100 mdpl, sedangkan ketinggian gunung Tanggamus mencapai 2102 mdpl. \"Kami tegaskan, bahwa kerusakan hutan Gunung Tanggamus tersebut, khususnya yang kami cermati dihutan register 30 tidak hanya akan berdampak kepada ekosistem yang ada di dalam hutan saja. Tapi juga berdampak terhadap sumber mata air dan cuaca secara global, serta bencana banjir dan longsor mengintai, \" terangnya. Ia menambahkan, mewakili dari aktivis pencinta alam dan lingkungan hidup di Bumi Begawi Jejama ini, agar pemerintah tegas dalam menjaga hutan. Menjaga dalam artian menjaga dengan benar, kemudian jangan hanya mengadakan program penanaman reboisasi, tapi juga harus ada program perawatan. \"Dari pemantauan memang ada usaha dari pemerintah menanggulangi kerusakan hutan tersebut, dengan cara melakukan penanaman pohon jenis kayu-kayuan kerjasama dengan petani. Namun program tidak dibarengi dengan perawatan sehingga sebagian besar tanaman mati. Oleh karena itulah kami berharap dalam menjaga kelestarian hutan register 30 ini, tidak hanya Pemerintah, namun seluruh elemen masyarakat harus peduli,\" pungkas Ari.(ral)
Sumber: