Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pringsewu,Bekuk 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pringsewu,Bekuk 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba. Foto ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap empat tersangka dalam dua hari terakhir ini.

 

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond menjelaskan bahwa keempat yang ditangkap adalah AS (21) warga Kecamatan Way Lima, RAP (21), AN (30), dan WO alias Bobo (29) merupakan warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

 

Menurut,Yudi Raymond, AS ditangkap di sekitar SPBU Tambahsari, Gadingrejo pada Selasa 15 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Dari AS, polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram dan kaca pirek yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

 

Lalu pada Rabu 16 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba kembali berhasil menangkap tersangka RAP dan AN ketika mereka sedang melintas di jalan umum Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu. 

 

Dari tangan keduanya ,polisi menyita dua plastik klip berisi sabu yang juga disembunyikan di dalam bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor.

 

Perkembangan selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka WO alias Bobo di rumahnya di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. 

 

Sumber: