Ingin Modifikasi Lampu Mobil? Pahami Aturannya Agar Tak Kena Denda
Melakukan modifikasi lampu kendaraan mobil tidak bisa sembarangan sebab harus sesuai peraturan agar tidak terkena denda. Foto freepik--
Lampu lalu lintas peringatan bahaya kuning tua dengan lampu berkedip
Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda unruk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.
Menempatkan reflektor lampu berwarna merah pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Tak hanya dalam pasal 23, pada pasal 58 juga membahas mengenai larangan pengemudi kendaraan memasang perlengkapan kendaraan yang bisa menggangu aktivitas pengemudi lainnya di Jalan.
Seperti misalnya mengganti lampu depan dengan warna yang sangat terang sehingga menyilaukan kendaraan dari arah sebaliknya, mengganti lampu rem menjadi warna putih yang dapat menyilaukan dan mebahayakan pengguna kendaraan di belakangnya, dan lain sebagainya.
Apabila ada pengemudi yang melanggar aturan ini, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 500.000 atau dipenjara selama 2 bulan.
Selanjutnya pada pasal 59 juga mengatur mengenai ketentuan penggunaan warna lampu strobo, seperti warna merah dipakai oleh TNI, PMI, Pemadam Kebakaran, Mobil Jenazah, dan lain-lain.
Sedangkan untuk lampu berwarna kuning dipergunakan untuk kegiatan patroli di jalan tol, angkutan barang khusus dan pembersihan fasilitas umum.
Jika ada pengemudi yang melanggar ketentuan pasal 59 maka akan didenda 250.000 atau satu bulan penjara.(*)
Sumber: