Dinas PMPT Satu Pintu Berikan Pemahaman Mengenai Perizinan
GISTING - Sebagian masyarakat Tanggamus ternyata belum memahami mengenai bentuk-bentuk perizinan baik dari kegunaan dan cara melakukan pembuatan. Hal itu terungkap saat Sosialisasi dan Koordinasi dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan yang digelar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, Selasa (10/4) di Aula Serumpun Padi, Gisting. Menurut Sekretaris DPMPTSP Tanggamus, Hasanuddin bahwa masih ada masyarakat yang belum mengetahui jika tidak semua izin dikenakan biaya retribusi. \"Semua perizinan yang diurus di Dinas PMPTSP ini ada 32, diantaranya izin usaha perikanan (IUP), Izin Usaha Angkutan (IUK), izin gangguan (HO), tanda daftar perusahaan (TDP), izin reklame, nah dari 32 jenis perizinan itu hanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikenakan biaya retribusi, \"kata Hasanuddin mewakili Kepala Dinas PMPTSP Supardi Syarkawi. Selain tidak sepenuhnya paham mengenai jenis-jenis perizinan, masyarakat lanjut Hasanuddin juga tidak begitu memahami mengenai pentingnya perizinan, padahal bagi pemilik usaha, izin yang menjadi legalitas juga berguna untuk keperluan perbankan. \"Kalau rumah, gudang ataupun bangunan lainnya sudah mengantongi IMB artinya bangunan itu legal dan juga menyumbang pemasukan bagi daerah. Kemudian kalau mau melakukan peminjaman di bank, IMB dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) juga jadi salah satu persyaratannya,\"terangnya. Selain dijelaskan mengenai jenis-jenis perizinan, masyarakat yang memiliki usaha juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). \"Masih ada saja yang protes mengenai SIUP yang harus melengkapi NPWP dan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP, padahal ini sudah aturan dari pusat karena menyesuaikan dengan sistem online ke Kementerian Perdagangan yang sudah berlaku tahun 2017,\"papar Hasanuddin. Untuk diketahui Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi tersebut dibuka Asisten Bidang Administrasi Sekdakab Tanggamus Firman Ranie yang mana pesertanya masyarakat didua kecamatan Gisting dan Gunung Alip. Mewakili Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin, Firman Ranie dalam sambutannya mengatakan, bahwa sosialisasi bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan dan sebagai bentuk transparansi diberikan juga penjelasan bahwa biaya retribusi perizinan dapat dilihat diloket sesuai Perda No 14 tahun 2011 mengenai IMB. \"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dibidang perizinan, dan peserta yang hadir agar dapat memahami tata cara dan prosedur perizinan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh narasumber. Saya juga minta peserta sosialisasi dapat membantu memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pentingnya dokumen perizinan, sekaligus mengimbau agar masyarakat segera mengurus perizinan secara langsung sebagai wujud partisipasi dalam membangun Bumi Begawi Jejama, \"pungkas Firman. (ral)
Sumber: