Tiga Organisasi Sepakat Jika Tradisi Nyambai Di Perkuat Dengan Perda. Ini Alasannya
Tiga organisasi setuju jika nyambai dibuat perda. Foto dok--
RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Tiga organisasi kemasyarakatan, yakni Dewan Kesenian Tanggamus (DKT) Sanggar Way Laan dan Mulli Mekhanai Tanggamus mendukung.
Jika tradisi adat lampung seperti Nyambai di buat Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya, saat ini tradisi bujang gadis tersebut dipandang sudah mulai terkikis.
"Nyambai merupakan tradisi adat Lampung yang harus di pertahankan, kami sangat mendukung upaya DPRD Tanggamus akan membuat Perda tentang Tradisi ini.
Sehingga nyambai yang merupakan tradisi turun menurun adat Lampung ini tetap bertahan,”kata Hendra Fery, kepada Radar Tanggamus.
Menurutnya, untuk mempertahankan tradisi nyambai tidak hanya mengandalkan dari Pemkab Tanggamus semata.
Namun peran serta mulli mekhanai (bujang-gadis) yang utama, karena bujang gadis yang berperan langsung dalam kegiatan ini.
Sedangkan Pemkab hanya mendukung dan berupaya mempertanahkan tradisi ini sehingga tidak tenggelam oleh zaman.
”Ya, kita hanya mengupayakan dan mengingatkan agar pemuda tidak menghilangkan tradisi nyambai.
Bagaiman-pun juga kita hidup berawal dari budaya dan tradisi, dan tradisi semacam jangan di hilangkan bila perlu di promosikan ke luar daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Tanggamus berencana, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) guna mempertahankan budaya lokal yang saat ini dipandang sudah mulai terkikis.
Sumber: adat lampung