Tiga Organisasi Sepakat Jika Tradisi Nyambai Di Perkuat Dengan Perda. Ini Alasannya

Tiga Organisasi Sepakat Jika Tradisi Nyambai Di Perkuat Dengan Perda. Ini Alasannya

Tiga organisasi setuju jika nyambai dibuat perda. Foto dok--

Hal ini akibat kemajuan zaman dan banyaknya budaya luar yang mempengaruhi tradisi lokal. 

 

Nyambai merupakan tradisi turun menurun adat Lampung yang seyogyanya menjadi ciri khas Mulli Mekhanai saat malam resepsi pernikahan. 

 

Anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan mengaku, seni dan tradisi di Kabupaten Tanggamus  seperti nyambai dan sebagainya harus terus dipertahankan. 

 

Untuk menghidupi seni dan tradisi ini membutuhkan perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengajak pemangku adat seperti pangeran (kepala adat), batin, raja kemudian duduk satu meja. 

Nah, dengan adanya mediasi ini nantinya di temukan jalan keluar penyebab memudarnya budaya local seperti nyambai ini.

”Pemda Tanggamus harus mendukung Perda tentang budaya lokal ini nantinya. Karena budaya  local harus di pertahankan,” katannya

Diberitakan sebelumnya, Salah satu tradisi budaya adat Lampung di Kabupaten Tanggamus nyambai (berbalas pantun red) yang dilaksanakan mulli-mekhanai saat malam resepsi pernikahan atau khitanan, saat ini sudah mulai luntur. 

Nyambai merupakan tradisi turun-temurun di kalangan masyarakat Tanggamus untuk menyampaikan isi hati dalam berbagi kebahagiaan saat malam pernikahan. (*)

Sumber: adat lampung