Wanita ABG dan Pemuda di Pringsewu Jadi Kurir Sabu

Wanita ABG dan Pemuda di Pringsewu Jadi Kurir Sabu

Dua Orang Terduga Pelaku Kasus Narkoba Yang Nekat Menjadi Kurir Sabu Berhasil di Tangkap Polwan Pringsewu--

Dijelaskan Kasat Narkoba , bahwa Satnarkoba masih terus mendalami keterlibatan kedua pelaku ini dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pringsewu.

" Untuk proses penyidikan perkara, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

 

Namun, adanya salah satu dari dua pelaku ini masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 teng sistem peradilan pidana anak, "pungkasnya.(*) 

 

Sumber: