KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Desa yang telah mengajukan proposal pencairan dana desa (DD) harus bersabar. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan sedang berupaya memproses pengajuan supaya proses pencarian bisa tepat waktu.
Instansi yang menaungi urusan pemerintahan di desa ini akan mengajukan proposal pencarian DD ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam 1x24 jam mendatang.
Semua proposal yang bakal diajukan tersebut dikumpul oleh 159 desa. "Kami sedang memproses pengajuannya," ujar Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Lamsel, M. Iqbal Fuad, S.STP, saat dihubungi Radar Lamsel, Senin, 2 Oktober 2023.
Soal waktu, lanjut Iqbal, proses pengajuan proposak ke KPPN bisa memakan waktu sampai 5 hari kerja. Bicara soal keterlambatan, Iqbal menyebut membutuhkan waktu sampai pertengah bulan Oktober. Tetapi di saat itu pencarian terhadap 159 desa sudah dilakukan.
BACA JUGA:Penerima Bapanas Harus KPM Sesuai BNBA
"Masih ada yang belum mengumpul, ada yang masih perbaikan. Ada juga yang belum diverifikasi berkasnya," katanya.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan bahwa dinasnya akan melakukan verifikasi kelengkapan proposal yang diajukan oleh desa-desa tersisa. Bila tidak ada halangan, verifikasi akan mulai dilakukan pada tanggal 5 sampai 12 Oktober 2023. Setelah itu tinggal pengajuan ke proses berikutnya.
"Mudah-mudahan di tanggal 13-nya sudah bisa kami ajukan proposalnya ke KPPN," kata Iqbal. (*)