Ialah inisiasi dari Pemprov Lampung, usulan itu bahkan telah dimasukan kedalam penyusunan struktur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung tahun 2023-2043.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, bahwa RTRW ialah dokumen perencanaan penting guna mengatur pemanfaatan ruang di Provinsi Lampung jangka panjang.
RTRW 2023-2043 itu lanjut telah dikaji dan disusun melibatkan semua unsur baik masyarakat, pemda bahkan pemerintah pusat.
Yang tujuannya ialah, untuk mewujudkan provinsi Lampung Berjaya berbasis pengembangan ekonomi.
Yang berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan.
Sehingga dapat dipastikan kendati saat ini hanya sebatas usulan, jika proyek jalan tol tersebut juga digagalkan.
Maka pembangunan mega proyek nasional lainnya tidak ada di Kabupaten Tanggamus.
Kendati harapan jalan tol yang melewati Tanggamus itu bisa terwujud, namun juga tidak menampik usulan itu juga bisa digagalkan.
Lantaran saat ini sejumlah ruas jalan tol penghubung provinsi di Sumatra.
Tidak melewati Tanggamus dan Pesisir Barat tentunya dengan berbagai pertimbangan.
Setelah Jalinkar tak kunjung dibangun dan Kawasan Industri Tanggamus kabarnya bahkan dibatalkan oleh pemerintah pusat. (*)