Diperiksa 2 Jam, SR Oknum Kakon Sukamernah Langsung Ditahan Polres Tanggamus

Kamis 26-10-2023,23:13 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

Kedua, peningkatan jalan usaha tani sepanjang 1.500 meter di Dusun I dan Dusun III sebesar Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m, upah kerja dibayar secara borongan. 

Ketiga; Pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp148.524.000, tidak dilaksanakan. Keempat; Pengadaan tong sampah sebesar Rp7.200.000 tidak dilaksanakan.

Kelima, Pembangunan taman pekon sebesar Rp31.665.000 tidak dilaksanakan. Keenam Rehab kios sebesar Rp8.504.800 tidak dilaksanakan. 

Selanjutnya, kegiatan Non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp164.052.476,- terdiri dari

Bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp.79.200.000,- dan Kedua; Kegiatan lain-lain sebesar Rp.84.852.476 tidak dilaksanakan. 

Dalam kasus ini, tersangka SR dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,"tandas Hendra Safuan.(*)

 

Kategori :