Kejari Tanggamus Sita Aset Mantan Kakon Sukamernah,Terpidana Kasus Korupsi DD Tahun 2021

Kejari Tanggamus Sita Aset Mantan Kakon Sukamernah,Terpidana Kasus Korupsi DD Tahun 2021

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanggamus melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2021, Sukarno alias Arnol. Penyitaan aset ini untuk membayar uang pengganti. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menyita aset milik terpidana Sukarno Bin Rasim alias Arnol atas perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP/Des) di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2021.

Dalam sita eksekusi tersebut yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tanggamus pada Kamis 14 November 2024 itu turut disaksikan, Camat Gunung Alip, Firdaus,Plt Kepala Pekon Sukamernah Chaerul A dan Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus Taufik Ramadhan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejari Tanggamus, Apriyono mewakili Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan bahwa kegiatan pelaksanaan sita eksekusi terpidana atas nama Sukarno tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 09 /Pid.Sus-TPK/2024/PT TJK Tanggal 28 Agustus 2024.

Dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Print- 15 /L/8.19/Fu.1/09/2024 Tanggal 25 September 2024.

BACA JUGA:Terbukti Bersalah,Kakon Sukamernah Non Aktif Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

BACA JUGA:Perkuat Bukti,Tim Penyidik Cabjari Talang Padang Geledah Kantor Pekon Tanjung Sari

"Penyitaan aset ini merupakan pidana tambahan yaitu berupa uang pengganti. Dalam amar putusan Hakim PN. Tanjung Karang menghukum terdakwa Sukarno bin Rasin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp472.867.306 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,"ujar Apriyono.

Dijelaskan Apriyono, bahwa terdakwa Sukarno tidak bisa membayar uang pengganti secara cash kepada negara senilai Rp472.867.306, maka dari itu dilakukan penyitaan aset terdakwa.

"Harta benda terdakwa Sukarno disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Adapun objek yang disita berupa tanah dan bangunan di Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus,"terang Apriyono.

Ia juga mengatakan bahwa dalam proses lelang aset terdakwa Sukarno tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. 

"Untuk taksiran nilainya sekitar Rp100 an juta. Karena masih kurang, maka jaksa akan kembali melakukan sita dan lelang aset milik terdakwa sampai cukup untuk membayar uang pengganti,"pungkas Apriyono.

Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menvonis Kepala Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip (Non Aktif) Sukarno dengan pidana kurungan 4 tahun 3 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp472.867.306.Vonis dijatuhkan oleh hakim pada Kamis 25 Juli 2024.

 

Sumber: