Kapolsek melanjutkan, barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa kotak handphone Samsung type A71 warna hitam diamankan dari korban saat melapor handphone Samsung type A71 warna hitam diamankan dari pelaku Rifki.
"Untuk uang tunai telah habis dipakai kedua tersangka dan barang-barang juga telah habis dijual mereka,"sebut Bambang.
Saat ini, tersangka Wahyudi dan Rifki beserta barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadapnya dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas kapolsek.(*)