BACA JUGA: Meningkat Dibanding Tahun Lalu, Segini Pagu Anggaran Dana Desa Tanggamus Tahun 2024
Diketahui bahwa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), mengakui bahwa tidak terealisasinya DD tahap II 2023 pekon Pulau Benawang lantaran belum ada Lpj tahap sebelumya.
Kabid Kabid Keuangan Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon, Eko Didi Armadi, mengatakan bahwa syarat direalisasikannya dana desa yakni secara bertahap pekon harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya.
Untuk Pekon Pulau Benawang, diketahui bahwa hingga sampai saat ini laporan pertanggungjawaban tahap II sebagai syarat pencairan tahap III 2023 belum disampaikan.
Sehingga imbasnya, realisasi DD tahap III ,2023 tidak bisa disalurkan. Hal ini tentu aka berdampak pada realisasi anggaran dana desa di tahun 2024 ini.
Untuk diketahui bahwa hingga saat ini, terhitung puluhan pekon, bahkan ada seluruh pekon disalah satu kecamatan yang telah menerima DD tahap pertama 2024.
Sementara pekon di Kecamatan Kotaagung Barat per tanggal 16 Februari lalu tiga pekon diantaranya telah menerima DD tahap pertama, angka tersebut bisa saja bertambah hingga hari ini. (*)