RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melimpahkan tersangka berikut barang bukti kasus tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP/Desa) yang menjerat Sukarno selalu Kepala Pekon Sukamernah Kecamatan Gunungalip non aktif.
Pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan informasi dari Surat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-296B/L.8.19./Eoh.1/02/2024, tanggal 19 Februari 2024, pelimpahan dilakukan setelah hasil penyidikan atas nama Sukarno alias Arnol dinyatakan lengkap (P-21).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan,pelimpahan dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Dalam pelimpahan ini, kami telah menyerahkan satu orang tersangka atas nama SK alias Arnol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus,"kata Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat 23 Februari 2024.
Menurut Muhammad Jihad,sebelum dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, tersangka Sukarno telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Sidokkes Polres Tanggamus.
"Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat,"imbuh kasatreskrim.
Dijelaskan Kasatreskrim, tersangka Sukarno oknum Kakon Sukamernah non aktif, terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD).
Sukarno dijebloskan ke Rutan Mapolres Tanggamus,pada Kamis 26 Oktober 2023, setelah Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali melakukan pemeriksaan selama 2 jam
Dugaan tindak pidana yang melibatkan Sukarno berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021.
"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp472.867.306," jelasnya.
Sukarno diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon.(*)