Polsek Kota Agung, Tanggamus Bekuk Pelaku Pembobol Warung di Kapuran

Selasa 16-04-2024,00:46 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

Dalam kejadian para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp25 juta, beberapa pak rokok senilai Rp3 juta dan Hp merk Vivo Y02 dari warung milik korban.

"Pasca kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Kota Agung. Akibat peristiwa pencurian itu, korban mengalami kerugian total mencapai Rp31 juta," beber kapolsek.

Saat ini, kata kapolsek,kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka RB dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Sementara DG dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara. Satu pelaku lain inisial A ditetapkan DPO,"pungkas Amsar.

Sementara itu menurut penuturan tersangka RB bahwa dirinya membobol warung Sutihat bersama rekannya inisial A dan menghabiskan uang hasil curian untuk foya-foya bersama teman-temannya. Lalu Hp ditukar tambah dengan DG.

"Uang hasil pencurian habis untuk foya-foya bersama teman-teman saya. HP saya tukar dengan DG dan DG menambah ke saya Rp50 ribu,"ujar RB.(*)

 

Kategori :