Soal Sekda Tanggamus, Fraksi PDIP Ingatkan Pj Bupati Bahwa Rolling Harus Izin Mendagri

Kamis 18-04-2024,20:44 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Tanggamus angkat bicara terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus yang April 2024 ini sudah memasuki tahun ke lima.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanggamus, Didik Setiawan, mengenai evaluasi jabatan sekda merupakan kewenangan dari kepala daerah dalam hal ini adalah bupati.

"Yang menilai dan mengevaluasi jabatan sekda itu ya seorang kepala daerah. Itu bukan kewenangan DPRD. Jadi biar nanti bupati selaku atasan langsung dari sekda yang melakukan evaluasi,"kata Didik Setiawan, Kamis 18 April 2024.

Dikatakan Didik, bahwa lembaga DPRD Tanggamus tidak melakukan penilaian personal terhadap kinerja dari pejabat di lingkungan Pemkab Tanggamus, namun melakukan evaluasi secara menyeluruh melalui laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tanggamus.

BACA JUGA:Jabatan Sekda Tanggamus Diganti atau Diperpanjang?

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Isyaratkan Segera Membuka Selter JPTP

"Saat ini pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD untuk mengevaluasi keseluruhan kinerja dari pemerintah daerah Tanggamus. Jadi kami bukan menilai personal tetapi Pemda Tanggamus secara keseluruhan melalui laporan hasil pembahasan pansus,"terang Didik.

Dijelaskan Didik bahwa, dalam pansus nantinya akan memberikan catatan dan rekomendasi kepada kepala daerah yang tujuannya agar kinerja dari pemerintah daerah kedepan lebih baik lagi.

Didik juga mengingatkan kepada Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan untuk mematuhi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

"Dalam surat edaran Kemendagri itu, kalau saya tidak salah disebutkan bahwa menjelang pilkada kepala daerah mulai dari gubernur,Pj gubernur, bupati, Pj bupati, walikota dan Pj wali kota dilarang melakukan rolling, kecuali atas seizin Kemendagri,"pungkas Didik.(*)

 

Kategori :