Dari hasil pemeriksaan,diketahui bahwa RG melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Ia merupakan keluarga dari pemilik toko alat tulis yang turut menjadi korban pencurian.
"Dalam pengakuannya,RG mengatakan bahwa uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan,"kata kapolsek.
Saat ini, tersangka RG berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas kapolsek.(*)