Proses Pengisian LHKPN Kakon Dihentikan Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya

Selasa 16-07-2024,21:48 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Proses pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Pekon (Kakon) dihentikan sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus. 

Penghentian lantaran masih menunggu adanya Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai regulasi tahapan pelaporan LHKPN kakon selanjutnya.

"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPK terkait pelaksanaan untuk pelaporan LHKPN bagi kakon,"ujar Kepala Bidang Pengembangan ASN BKPSDM Kabupaten Tanggamus, Edwin Syah,Selasa 16 Juli 2024.

Edwin,mengungkapkan, berdasarkan instruksi dari KPK RI,pihaknya bersama inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus pada bulan Maret lalu sudah menyosialisasikan terkait adanya aturan KPK yang mewajibkan kakon untuk melaporkan LHKPN.

BACA JUGA:Wow! Harta Kekayaan Kepala Dinas PUPR Pringsewu Capai Rp2,7 Miliar

BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Yadi Mulyadi

Namun, lantaran terganjal belum adanya regulasi yang mengatur tahapan selanjutnya, maka proses pengisian LHKPN pun menjadi terhambat. 

"Terkait LHKPN Kakon, kami sudah melakukan sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Kakon.Tapi kembali lagi untuk melaksanakan tahapan selanjutnya kami masih menunggu SE dari KPK,"jelas Edwin.

Menurut Edwin, sejak tahun 2023 lalu, KPK telah merilis program Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang bertujuan sebagai indikator untuk mendorong pencegahan korupsi.

Salah satu kesimpulan dari program tersebut, seluruh kakon diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. 

"Sesuai arahan KPK,kita lakukan pelaksanaannya mulai tahun ini.Tapi untuk proses selanjutnya kami masih menunggu SE dari KPK,"tandas Edwin. 

Sementara, Dinas PMD Tanggamus mengungkapkan,bahwa sudah banyak kakon yang mendaftar menjadi peserta untuk melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini menunjukkan bahwa aparatur pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus patuh dengan imbauan dari pemerintah pusat.

Namun, niatan dari para Kakon itu belum bisa terlaksana karena belum turunnya regulasi baru dari KPK, sehingga para kakon belum berani untuk mengisi formulir melalui elektronik LHKPN. 

"Sudah banyak kakon yang melaporkan LHKPN nya,tapi karena prosesnya dihentikan membuat mereka belum bisa mengisi data dalam formulir,"ujar Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMD Tanggamus  Eko Setiono, mewakili Kepala Dinas PMD Tanggamus,Arpin. 

Kategori :