RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus.
Kedua pelaku curanmor itu adalah RH (20) dan DB (17), warga Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus. Kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian di Pekon Kusa Kecamatan Kotaagung pada 19 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan. Ditangkapnya dua pelaku curanmor setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan.
"Pelaku RH dan DB di bengkel motor yang ada di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB,"kata Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser,Minggu, 28 Juli 2024.
BACA JUGA:Inilah Motif Pembunuhan Satpam di Pondok Pesantren Pringsewu
BACA JUGA:Satu Pelaku Curanmor di Masjid Pekon Teba Babak Belur Dihajar Massa
Kasatreskrim melanjutkan,dalam penggeledahan terhadap RH, ditemukan satu bilah senjata tajam dengan sarung warna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan lima mata kunci letter T yang disimpan dalam kantung kecil warna merah di saku celana sebelah kiri.
"Kedua pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama. Barang bukti berupa sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 yang telah diubah warnanya menjadi hitam dengan nomor polisi BE 4753 M masih disimpan oleh kedua pelaku di kolong rumah panggung milik tetangga mereka,"ungkap Muhammad Jihad.
Adapun kronologi peristiwa curanmor tersebut,kata kasat, pada pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kejadian tersebut terjadi saat korban AN pulang ke rumahnya di Pekon Kusa dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor polisi BE 4753 M, dan memarkirkannya di teras samping rumah.
Kemudian, AN masuk ke dalam rumah dengan kondisi sepeda motor telah terkunci. Beberapa saat kemudian,saat akan menggunakan motor tersebut kembali, Andriyansyah terkejut karena motor tersebut sudah tidak ada.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus,"terang Muhammad Jihad.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti tekah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka RH juga dijerat UU No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,"pungkas Muhammad Jihad.