Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"ujar kapolsek.
Dalam kesempatan itu,Kapolsek Talang Padang mengimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan kepada polisi apabila mengalami kejadian pencurian.
"Kami juga mengimbau, pada saat hendak tidur agar masyarakat mengunci pintu dan jendela rumah, sehingga kejadian serupa dapat di minimalisir," pungkasnya.