DPC PKB Pringsewu Turut Laporkan Lukman Edy Ke Polres Pringsewu

Selasa 06-08-2024,22:55 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Diduga melakukan pencemaran nama baik, mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) Muhammad Lukman Edy dilaporkan DPC PKB Pringsewu ke Mapolres Pringsewu, Selasa (6 /8) sore. 

 

Laporan tersebut dilakukan Ketua DPC PKB Pringsewu, Hj. Mastuah bersama Sekretaris Hermawan dan Bendahara Muhammad Zuhdi yang didampingi kuasa hukumnya Hindiana Sava Husada, S.H., M.H berserta jajaran pengurus PKB lainya.

 

 

Ketua DPC PKB Pringsewu Mastuah mengatakan, laporan pengaduan ini dilakukan karena Lukman Edy yang juga mantan Sekretaris Umum PKB itu diduga melakukan Tindak Pidana tentang dengan sengaja dan sadar mengemukakan suatu informasi-informasi, keterangan-keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang kebenarannya belum teruji (suatu hal yang tidak nyata) sehingga menimbulkan pencemaran nama baik. 

 

Menurut Mastuah, bahwa kronologi dugaan tindak pencemaran nama baik PKB, bahwa pada tanggal 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy telah menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka untuk menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi., guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa.

 

Kemudian pada pertemuan tersebut, Muhammad Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa yang pada pokoknya sebagai berikut :

 

1. Terlapor mengatakan, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.

 

2. Terlapor mengatakan, Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur.

 

Kategori :