"Maka dari itu, kami memandang bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy terhadap PKB telah memenuhi unsur-unsur pidana ," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam pengaduan tersebut berupa screen shoot pernyataan terlapor yang dimuat dalam media elektronik dan video pernyataan yang diunggah melalui youtube. (*)