Dihadapan Asisten Asisten II Hendra Wijaya Mega, Sekertaris Inspektorat Gustam, Kabid Keuangan Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon Eko Didi Armadi.
Mereka mempertanyakan dan keberatan dengan pemotongan DD tersebut, hal ini lantaran sejumlah program yang akan digagas serta hal lainnya tidak akan berjalan.
Menanggapi hal itu, Asisten Bidang Asisten II Hendra Wijaya Mega saat itu mengatakan.
bahwa Pemda dalam hal ini tidak bisa memberikan masukan, lantaran data tersebut telah tercatat di Kemenkeu dan wajib, sehingga konsekuensinya pekon harus menerima DD sesuai ketentuan Kemenkeu .
"Misalnya anggaran tersebut 1 Miliar, ternyata realisasinya hanya Rp 800 juta. Artinya ada sisa Rp 200 juta, ditahap berikutnya anggaran DD hanya direalisasikan Rp 800 karena masih ada SILPA ditahun yang kemarin, dan itu hitungannya Rp 1 Miliar,"terangnya.
Lantaran ada efisiensi anggaran DD, khusus bagi 14 pekon tersebut tentunya akan ada penataan menyesuaikan anggaran yang diterima.
Program yang telah berjalan harus dibayarkan dan yang belum dibatalkan, konsekuensi tersebut tentu berat bagi kakon namun lagi lagi, hal itu telah menjadi keputusan dan harus dilakukan.
"Seperti tadi ada pengadaan ambulance, di Pekon Way Halom, karena belum dilakukan pembayaran dan kendaraannya belum sampai, sehingga dilakukan pembatalan untuk jangka waktu tertentu, dan dianggarkan lagi tahun berikutnya,"jelasnya.
Besaran nilai SILPA yang tercatat di OMSPAN Kemenkeu, di 14 pekon tersebut lanjutnya bervariasi yakni berkisar Rp 90 hingga Rp 600 juta.
Lantaran hal ini merupakan tanggung jawab kakon atau Pj. Kakon sebelumnya, sehingga yang bersangkutan diminta untuk bersurat kepada pimpinan daerah dalam hal ini Pj. Bupati tembusan ke Inspektorat Tanggamus.
"Nanti Inspektorat akan turun melakukan proses pemanggilan, jika tidak bisa nanti ada tim kasus BKPSDM, sanksinya bisa ringan, sedang dan berat, apakah itu turun pangkat, turun jabatan sampai dengan pemecatan,"paparnya.