Terlebih, kesejahteraan wartawan saat sedang menurun di tengah badai distrubsi digital. Sehingga, diharapkan, keberadaan perpres itu memberi jaminan bagi jurnalisme berkualitas.
Selain itu, perpres publisher right juga diharapkan bisa meningkatkan dan memperbaiki ekosistem media di Lampung.
Sementara,Ketua Komite Perusahaan Platform Digital mendorong platform digital untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan media.
Terutama perusahaan pers yang telah terverifikasi mempunyai hak untuk bekerjasama denga platform digital.
"Dalam perpres itu, tanggungjawab platform itu salah satunya bekerjasama dengan perusahaan pers yang terverifikasi," kata Suprapto.
Suprapto menyebutkan, kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.