24 Wartawan Lampung Ikuti UKW Angkatan XXXV Yang Digelar PWI Bersama Lembaga Uji Pikiran Rakyat
PWI Lampung bersama Lembaga Uji Pikiran Rakyat dan PHE OSES mengadakan UKW di Lampung Timur 27-28 Desember 2024. Foto Ist--
LAMPUNGTIMUR,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sebanyak 24 wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XXXV Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Pikiran Rakyat bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.
Pelaksanaan UKW jenjang wartawan muda itu bekerjasama dengan Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) di Hotel Tirta Kencana Berlian, Lampung Timur.
Kegiatan UKW tersebut berlangsung selama dua hari yaitu Jumat 27 Desember 2024 hingga Sabtu 28 Desember 2024.
Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah mengatakan, wartawan merupakan sebuah profesi yang memiliki sisi otonomi layaknya profesi polisi dan tentara.
BACA JUGA:Berantas Oknum Wartawan Nakal, Tokoh Masyarakat, Akademisi, Ketua PWI Dukung Polres Pringsewu
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Wartawan, Dewan Pers Dongkrak Jumlah Peserta UKW
"Wartawan itu punya otonomi untuk memberitakan atau tidak untuk memberitakan,"kata Wirahadikusumah
Karena wartawan mempunyai hak otonomi, maka timbul suatu sifat dalam diri wartawan yakni, arogansi. Untuk mengatur arogansi pada diri wartawan, lanjut Wirahadikusumah, maka setiap wartawan tidak boleh terlepas dari kode etik.
Disamping itu, karena wartawan merupakan sebuah profesi, maka harus ada uji kompetensi, seperti yang dilakukan pada profesi-profesi lainnya.
"Seperti polisi dan tentara, begitu juga wartawan harus diuji, mengenai sejauh mana wawasan, dan kemampuan seorang wartawan dalam melayani publik,"kata Wira sapaan akrabnya.
Wira mengungkapkan, PWI Lampung rutin melaksanakan uji kompetensi bagi tiap anggotanya untuk mencetak wartawan-wartawan yang profesional.
"Uji kompetensi untuk melihat sejauh mana kepantasan seseorang itu untuk menyandang nama wartawan,"pungkas Wira.
Sementara, penguji dari Lembaga Uji Kompetensi Pikiran Rakyat, Reva Riana, mengatakan, terdapat 11 mata uji dalam UKW. Untuk setiap mata ujinya nilai minimal harus 70.
Apabila terdapat dibawah nilai tersebut,maka peserta UKW dinyatakan belum berkompeten.
Sumber: