Satreskobanarkoba Polres Tanggamus Tangkap Kurir Sabu di Talang Padang

Senin 21-10-2024,21:10 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satreskobanarkoba) Polres Tanggamus menangkap satu orang yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka yang diamankan adalah AR (18) pada Sabtu,19 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka AR ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti narkotika. Pengungkapan kasus narkotika ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam pemberantasan,peredaran narkotika di Bumi Begawi Jejama.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan tersangka AR merupakan warga Kecamatan Talang Padang.

BACA JUGA:6 Tersangka Dilimpahkan Satresnarkoba ke Kejari Tanggamus

BACA JUGA:Bandar dan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Limau, Satu Pengedar Oknum Aparatur Pekon

"Tersangka AR diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Talang Padang,"ujar AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda,Senin 21 Oktober 2024.

Kasat menjelaskan,kronologis penangkapan bermula penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka AR diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja bersama seorang residivis narkoba bernama Maad (DPO), yang bertindak sebagai pengedar utama. 

Adapun peran AR bertindak sebagai kurir narkoba untuk Maad, yang kerap melakukan transaksi di Pekon Way Halom, Kecamatan Talang Padang.

Penangkapan dilakukan ketika AR sedang melakukan pengiriman barang, tim langsung menangkapnya dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram.

"Setelah penangkapan AR, kami melakukan pengembangan terhadap Maad.Namun, Maad berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO,"terang Mirga.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AR berupa 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,16 gram,  kendaraan roda dua tanpa plat yang digunakan untuk transaksi,1 pot plastik berisi daun kering yang diduga ganja seberat 0,58 gram dan handphone.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus, sementara tim kepolisian masih berupaya memburu Maad yang masuk dalam DPO

"Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Mirga.

Kategori :