PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang bukti 49 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kejari setempat, Selasa (3/12/2024)
Pemusnah barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Bagus Wisnu Wicaksono yang dihadiri Seluruh Para Kasi dan Pegawai Kejari Pringsewu. Selain itu juga, Asisten Ikhsan Hendrawan, Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, Wakapolres Pringsewu dan instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Bagus Wisnu Wicaksono mengatakan Pemusnahan barang rampasan negara dimaksud dalam rangka pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) mulai dari Bulan Juli 2024 sampai November 2024 sebanyak 49 perkara.
"Ke 49 perkara yang terdiri dari 25 perkara Narkotika, 10 perkara OHARDA, 2 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara Kejahatan Asusila, 4 perkara menggunakan senjata tajam, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara tindak pidana perlindungan anak, 4 perkara perjudian, dan 1 perkara tindak pidana cukai., "ucapnya.
Lanjut R Bagus Wisnu Wicaksono ,Barang rampasan negara yang dimusnahkan pada pokoknya terdiri dari alat dan perlengkapan judi , pakai, kunci leter T, senjata tajam, senjata api berikut amunisi, Handphone berbagai jenis merk, timbangan digital dan alat hisab sabu, Narkotika jenis Shabu sebanyak 8,4028 gram Narkotika jenis Ganja sebanyak 10,506 gram, Hexymer Sebanyak 210 Butir dan Rokok ilegal sebanyak 1.218.000 batang. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara Narkotika jenis sabu, ekstacy dan pil hexymer di blender. Untuk senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda). Kemudian Handphone dihancurkan dengan menggunakan palu dan pembakaran terhadap Barang Bukti rokok ilegal.
"Kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut, "pungkasnya. (*)