Kejari Pringsewu Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp494 Juta Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Kejari Pringsewu Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp494 Juta Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp80 juta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. mengatakan dana tersebut diserahkan oleh saksi selaku penyedia dalam pelaksanaan kegiatan LPTQ Tahun Anggaran 2022, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
"Uang tersebut diserahkan langsung kepada jaksa penyidik dan akan dititipkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, " Ucapnya, Rabu (17/4/2025)
Sebelumnya, menurut Wisnu Bagus Wicaksono,tim penyidik juga telah menerima titipan pengembalian dari berbagai pihak yang turut menikmati aliran dana hibah dimaksud, dengan total nilai sebesar Rp414.974.684,-.
Dengan demikian, hingga saat ini jumlah keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejaksaan Negeri Pringsewu mencapai Rp494.974.684,-, dari total kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163,-.
"Kejaksaan Negeri Pringsewu memastikan penanganan perkara ini profesional dan sesuai aturan, "pungkasnya.(*)
Sumber: