Peringati HARKODIA,Ratusan Aparatur Pekon di Pringsewu Ikuti Penyuluhan Hukum Terkait Tipikor

Senin 09-12-2024,22:19 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID – Sebanyak 126 kepala pekon dan Badan Himpunan Pekon (BHP) di kabupaten Pringsewu mengikuti penyuluhan hukum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (9/12/2024). 

 

Penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HARKODIA) Tahun 2024 dengan tema "Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju".

 

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah daerah, khususnya melalui program “Jaga Desa”. Program tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

"Kami ingin Kepala Pekon dan BHP memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam pengelolaan dana desa. Kepala Pekon yang dipilih oleh masyarakat harus menjadi figur yang membawa perubahan positif bagi desanya dengan menjalankan fungsi sesuai tugas pokok dan fungsinya," ujar R. Wisnu Bagus Wicaksono.

 

Penyuluhan ini mendapatkan respons antusias dari para peserta. Para Kepala Pekon dan anggota BHP aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa, fungsi BHP dalam mendukung transparansi, serta akuntabilitas di tingkat pekon. Selain itu, mereka juga berdiskusi tentang ketentuan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah desa.

 

Ditambahkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja SH., MH dalam penyuluhan hukum tersebut terkait pentingnya penguatan peran BHP, yang memiliki fungsi strategis, antara lain, Menggali dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, Menyusun anggaran dana desa bersama pemerintah pekon.Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon.

"Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, peran tersebut dirasakan belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara BHP dan pemerintah pekon untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan yang berlaku, " Ucapnya. 

 

Kejaksaan Negeri Pringsewu berharap melalui kegiatan ini, para Kepala Pekon dan BHP dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

"Kegiatan ini menjadi momentum untuk bersama-sama melawan korupsi demi Indonesia yang lebih maju, " Ucap Kadek. 

 

Kategori :