Sekda Pringsewu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Rugikan Negara Rp 584 juta

Sekda Pringsewu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Rugikan Negara Rp 584 juta

Sekda Pringsewu yang juga sebagai Ketua LPTQ Pringsewu, Heri Iswahyudi yang memakai rompi orange saat akan di bawa ke Rutan Kota agung--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022.

 

Kali ini giliran Ketua LPTQ Masa Bakti Periode 2021-2025 yang juga menjabat sebagai Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi ditetapkan Kejari sebagai tersangka, Kamis (30/1/2024).

 

Setelah sebelumnya Kejari Pringsewu juga sudah menetapkan dua tersangka yakni berinsial TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. 

 

Kemudian berinsial R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. 

 

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.didampingi Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek mengatakan tim penyidik memanggil yang bersangkutan untuk di periksa kapasitas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua LPTQ kabupaten Pringsewu dimulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

"Setelah dilakukan hasil pemeriksaan oleh penyidik dan diekspose terhadap yang bersangkutan ada peran aktif diduga telah menyalahgunakan kewenangan di kedua jabatan tersebut. sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,"ucapnya.

 

Menurut R. Wisnu Bagus Wicaksono, Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi Sekda Pringsewu menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya terhadap Tersangka HI dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, "Ucapnya.

 

Sumber: