Melalui RJ, Kasus Pengeroyokan Juru Parkir Pasar Wonosobo Berakhir Damai

Jumat 13-12-2024,21:51 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kasus cekcok berujung pengeroyokan terhadap juru parkir di Pasar Wonosobo berakhir damai. Pelapor dan terlapor sepakat berdamai.

Hal itu setelah Polsek Wonosobo berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Proses penyelesaian ini dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan kasus ini bermula pada Kamis 28 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Jalan umum Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-26/XI/RES.1.6/2024/SPKT/POLSEK WONOSOBO, pelapor, Burdadi Efendi (45), menjadi korban pengeroyokan oleh terlapor, Oggy Sagatama (31), dan adiknya,Ofi Ryando Frandika (28).

BACA JUGA:Cekcok di Pasar Wonosobo, Bukan Senpi, Terlapor Hanya Bawa Korek Api Bentuk Senpi

BACA JUGA:Polres Tanggamus Sosialisasikan Restorative Justice dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika

Adapun kronologi kejadian, kata Kapolsek, mulanya pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah salah satu terlapor, selanjutnya terlapor meminta untuk memindahkan motor yang berujung pada cekcok mulut.

"Insiden memanas ketika kedua terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor, yang mengakibatkan luka cakar di bagian dada," jelasnya.

Selanjutnya, dalam perkembangan kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan membuat surat pernyataan perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak. 

"Terlapor yang telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, baik kepada terlapor maupun kepada orang lain.  Pelapor juga menyatakan bersedia mencabut laporan Polisi serta mendukung penyelesaian perkara melalui  pendekatan restorative justice," terangnya.

Kapolsek menegaskan, Polsek Wonosobo terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus-kasus hukum, terutama yang melibatkan konflik antarwarga.

"Proses ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,"pungkasnya.

Sementara, Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, mengapresiasikan atas upaya yang dilakukan oleh Polsek Wonosobo dalam menyelesaikan perkara melalaui pendekatan restorative justice.

Pasalnya, pendekatan restorative justice memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sehingga mencegah konflik lebih lanjut, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. 

"Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," pungkas Rivanda.

Kategori :